Kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi dan menggemparkan masyarakat Jepara. Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial AR nekat melakukan tindakan remaja bunuh tetangga sendiri dengan menggunakan martil. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah permukiman di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Informasi mengenai kejadian ini diterima oleh Polsek Kalinyamatan pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 21.45 WIB.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara pada hari Minggu, 4 Mei 2025, pukul 11.30 WIB, menjelaskan kronologi kejadian remaja bunuh tetangga yang dilatarbelakangi oleh dendam akibat ejekan. Korban diketahui bernama Slamet (48 tahun), yang merupakan tetangga pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merasa sakit hati dan marah karena sering menjadi sasaran ejekan korban terkait masalah pribadi pelaku.
Puncak kemarahan pelaku terjadi pada Sabtu malam ketika keduanya bertemu di sebuah warung kopi tidak jauh dari rumah mereka. Setelah terjadi adu mulut, pelaku yang sudah menyimpan dendam kemudian pulang ke rumah mengambil martil dan mendatangi rumah korban. Tanpa basa-basi, pelaku langsung melakukan remaja bunuh tetangga dengan cara memukul kepala korban berulang kali menggunakan martil hingga korban tidak sadarkan diri. Warga sekitar yang mendengar keributan segera mendatangi lokasi dan menemukan korban tergeletak bersimbah darah.
Petugas Polsek Kalinyamatan yang tiba di lokasi kejadian segera melakukan olah TKP dan mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar rumah korban. Barang bukti berupa martil yang digunakan untuk melakukan remaja bunuh tetangga juga berhasil diamankan. Tim Inafis Polres Jepara kemudian melakukan identifikasi dan evakuasi jenazah korban untuk dilakukan autopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kartini Jepara guna mengetahui penyebab pasti kematian.
AKBP Wahyu Setiawan menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Meskipun demikian, proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan mempertimbangkan usia pelaku. Pihak kepolisian juga akan melibatkan psikolog anak untuk melakukan pendampingan terhadap pelaku selama proses penyidikan.
Kasus remaja bunuh tetangga ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Jepara dan menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam berinteraksi dan menghindari perkataan atau tindakan yang dapat memicu konflik. Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara transparan dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi semua pihak. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan tokoh masyarakat untuk melakukan pembinaan terhadap remaja agar kejadian serupa tidak terulang kembali.