Polisi Situbondo Berhasil Bongkar Jaringan Pengiriman Arak Miras Ilegal Skala Besar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil mengungkap praktik pengiriman miras ilegal dalam skala besar di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait distribusi minuman beralkohol tanpa izin. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Minggu, 4 Mei 2025 dini hari, petugas berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti miras ilegal dan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Penggerebekan yang menyasar sebuah gudang di kawasan Kecamatan Besuki ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP. Agus Supariyatno, S.H. Berdasarkan pantauan petugas selama beberapa hari sebelumnya, gudang tersebut diduga kuat menjadi tempat penyimpanan dan pendistribusian miras ilegal ke berbagai wilayah di Situbondo dan sekitarnya. Saat penggerebekan, petugas mendapati ratusan botol dan jerigen berisi minuman keras berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Kapolres Situbondo, AKBP. Taufik Hidayat, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Situbondo pada pagi hari ini, Minggu, 4 Mei 2025, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus miras ilegal ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan penyakit masyarakat menjelang bulan suci Ramadan. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas lainnya,” tegas AKBP. Taufik Hidayat.

Selain mengamankan ratusan liter miras ilegal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran dalam jaringan distribusi ini. Ketiga pelaku yang berinisial A (45), B (38), dan C (52) kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Situbondo untuk mengungkap asal-usul minuman keras tersebut dan jaringan distribusinya yang lebih luas. Pihak kepolisian juga menyita beberapa unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut miras ilegal tersebut. Para pelaku akan dijerat dengan pasal terkait produksi dan/atau distribusi minuman beralkohol tanpa izin dengan ancaman hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberhasilan Polres Situbondo dalam membongkar kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di masyarakat.